Setelah ditanyakan, lalu korban mengatakan kepada ibunya bahwa korban telah disetubuhi dirumah kakeknya. "Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solsel," tuturnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Solsel melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dengan cara mengumpulkan alat bukti pendukung, bukti-bukti lainnya serta mencari informasi keberadaan pelaku.
"Setelah mengetahui keberadaan tersangka, dilakukan penangkapan di rumahnya pada Sabtu 4 Desember 2021. Dan selama proses penangkapan tersangka tidak ada melakukan perlawan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Solsel untuk dilakukan proses penegakan hukum," katanya.
Dari pengungkapan kasus ini diamankan barang bukti berupa pakaian, celana pendek, baju kaus serta celana dalam korban.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNewsSumbar di Google News