Dipicu Utang Piutang, Petani di Dharmasraya Tega Bunuh Teman
Kamis, 05 Oktober 2023 - 08:04:00 WIB
“Motifnya karena sakit hati kaitan utang piutang,” kata kapolsek.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Editor: Kuntadi Kuntadi