get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Diserahkan ke JPU, Penabrak Polisi di Pariaman Segera Disidang

Senin, 19 September 2022 - 12:40:00 WIB
Diserahkan ke JPU, Penabrak Polisi di Pariaman Segera Disidang
Penabrak Kanit Turjawali Satlantas Polres Pariaman Ipda Afrizon, Gilang Ramadhan (21) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Jefli Okt/MNC Portal)

PARIAMAN, iNews.id  - Tersangka penabrak Kanit Turjawali Satlantas Polres Pariaman Ipda Afrizon, Gilang Ramadhan (21) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pariaman. Nantinya, tersangka akan segera duduk di kursi pesakitan alias disidang.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi mengatakan, dalam perkara tersangka yang melawan petugas ketika melaksanakan tugas.

"Perkaranya kita limpahkan ke JPU karena perkaranya sudah lengkap atau P21 sehingga tersangka kita serahkan bersama barang bukti," ujar Arvi, Senin (19/9/2022).

Kemudian, terhadap tersangka diancam pasal 213 junto 212 KUHP tentang melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas.

"Dengan ancaman 8 tahun penjara," kata dia.

Sebelumnya, peristiwa kecelakaan yang melibatkan tersangka dan Kanit Turjawali Satlantas Polres Pariaman Ipda Afrizon terjadi di Jalan Gandoriah Desa Kampung Baru Padusunan, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Sabtu 23 Juli 2022.

Berawal dari beberapa personel Satlantas Pariaman menjalankan tugas di TKP. Saat sepeda motor (kondisi trondol), yang dikemudikan tersangka melaju dari arah Jati menuju arah Limau Purut dengan kecepatan relatif tinggi.

Sesampai di tempat kejadian perkara, sepeda motor tersebut menabrak petugas kepolisian yang sedang berdiri pada badan jalan.

Saat diberhentikan sepeda motor tersebut menabrak petugas (korban), sehingga petugas terjatuh di badan jalan. Akibat kejadian tersebut petugas kami memgalami luka-luka dan dibawa ke RSUD Pariaman.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut