Ditangkap Polisi, Pria Ini Nekat Telan Sabu
Senin, 09 Januari 2023 - 14:43:00 WIB
Setelah dipaksa petugas, kata dia, barang bukti tersebut kembali dikeluarkan dari mulutnya. Setelah itu, dilanjutkan pengeledahan hingga ditemukan delapan paket yang diduga sabu-sabu di kantongnya.
“Dia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya rencananya mau diedarkan di Tanah Datar," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku MM dijerat dengan Undang-undang (UU) No 35 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi