get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Diusir saat Meliput Pelantikan Wakil Wali Kota, Jurnalis di Padang Demo hingga Lapor Polisi

Kamis, 11 Mei 2023 - 12:08:00 WIB
Diusir saat Meliput Pelantikan Wakil Wali Kota, Jurnalis di Padang Demo hingga Lapor Polisi
Jurnalis di Padang, Sumatera Barat, melakukan aksi demo hingga lapor polisi lantaran diusir dan dilarang meliput pelantikan Wakil Wali Kota Padang (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Jurnalis di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) murka lantaran dilarang meliput pelantikan wakil wali kota Padang. Atas hal tersebut, mereka melakukan demo hingga melapor ke polisi.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Padang (LBH) Pers Padang, Aulia Rizal mengatakan dia mendampingi beberapa wartawan yang melapor ke Polda Sumbar. 

Laporan ini merupakan buntut pengusiran dan pelarangan wartawan meliput pelantikan Wakil Wali Kota Padang kemarin.

“Kita sedang mendampingi teman-teman melapor ke polisi terhadap kasus pelarangan liputan pelantikan Wawako Padang kemarin,” Aulia Rizal, Rabu (10/5/2023).

Jurnalis di Padang, Sumatera Barat, melakukan aksi demo hingga lapor polisi lantaran diusir dan dilarang meliput pelantikan Wakil Wali Kota Padang (Rus Akbar/MNC Portal)
Jurnalis di Padang, Sumatera Barat, melakukan aksi demo hingga lapor polisi lantaran diusir dan dilarang meliput pelantikan Wakil Wali Kota Padang (Rus Akbar/MNC Portal)

Sebelum melapor ke polisi ratusan wargatan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumbar jalan Jenderal Sudirman Padang.

Aksi pelarangan kerja jurnalistik tersebut terjadi pada Selasa 9 Mei 2023, di mana belasan jurnalis yang hendak meliput pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, di usir. Pengusiran diduga dilakukan oleh pegawai Pemerintah Provinsi Sumbar.

Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah jurnalis yang berada di lokasi, pengusiran mulai dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media telah berada di dalam ruang pelantikan, dan acara akan dimulai.

"Pada media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, disilakan keluar dari ruangan. Karena dalam garis pembatas ini sudah ada petugas yang ditugaskan untuk mengambil gambar. Tolong segera keluar,” kata seorang petugas perempuan serta seorang anggota Satpol PP Sumbar, dengan keras.

Selain itu, seorang petugas berpakaian kemeja putih yang diduga juga pegawai Pemprov Sumbar, juga menyebut agar para jurnalis tidak perlu masuk, karena akan diberikan press release.

Meski telah diprotes oleh beberapa jurnalis karena akan mengganggu tugas jurnalistik mereka, namun protes tidak diindahkan. Petugas termasuk anggota Satpol PP bahkan terus memperingati jurnalis, sehingga para peliput termasuk sejumlah jurnalis perempuan, terpaksa meninggalkan ruangan. 

Ketua FPI Padang, Arif Pribadi mengatakan, pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemprov Sumbar ini merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah.

“Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media,” katanya.

Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemprov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

Ketua IJTI Sumbar, Defri Mulyadi menambahkan, pemprov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik. 

"Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita,” kata Defri.

Sementara Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas meminta Gubernur Sumbar Mahyeldi segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulang kali terjadi.

“Kita minta pihak Pemprov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak, Pers Sumbar akan menuntut melalui jalur hukum. Kita juga mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu menaati Kode Etik Jurnalistik," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut