Dua Tersangka Kasus Megaproyek RSUD Pasaman Barat Ditahan Kejaksaan
SIMPANG EMPAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menahan dua orang. Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi megaproyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu Rp134 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana mengatakan, kasus tersebut terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pembangunan RSUD Pasaman Barat yang tidak sesuai dengan rencana dan pagu anggaran.
"Kerugian (negara) akibat perbuatan mereka mencapai Rp20 miliar lebih sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek itu," ujar Ginanjar di Simpang Empat, Jumat (22/7/2022).
Dia mengungkapkan, kedua tersangka itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan RSUD inisial NI dan pihak ketiga atau penghubung perusahaan dengan penentu pemenang inisial HHM.
Editor: Kurnia Illahi