Dua Tersangka Kasus Megaproyek RSUD Pasaman Barat Ditahan Kejaksaan
Menurutnya, kasus itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pembangunan RSUD Pasaman Barat yang tidak sesuai dengan rencana dan pagu anggaran.
Penyidik kejaksaan, kata dia kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu. Dia menyampaikan, hari ini penyidik memanggil empat saksi.
Mereka, yakni pengguna anggaran inisial Y, Direktur Managemen Konstruksi inisial MY, pihak ketiga (penghubung) inisial HHM dan PPK inisial NI. Saat pemanggilan yang hadir dua orang yakni HHM dan NI.
Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka maka HHM dan NI ditetapkan tersangka dan ditahan.
Pihaknya juga menggunakan ahli teknis dan 2 hari yang lalu telah memberikan hasil kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp 20.135.806.257 dari nilai kontrak 134. 859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo.
"Kedua tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi