get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Dugaan Penyelewengan Anggaran Covid, Polda Sumbar Gali Keterangan 2 Pejabat

Rabu, 10 Maret 2021 - 18:51:00 WIB
Dugaan Penyelewengan Anggaran Covid, Polda Sumbar Gali Keterangan 2 Pejabat
Markas Polda Sumatera Barat (Antara)

PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggali keterangan dua pejabat terkait dugaan penyelewengan anggaran Covid-19. Keduanya yakni pejabay BPBD dan anggota DPRD Sumbar.

"Dua pejabat yang dimintai keterangan itu, yakni Kabid Rehabilitasi BPBD Sumbar Suryadi, dan anggota DPRD Sumbar Nofrizon," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (10/3/2021).

Satake menambahkan, hal ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dalam mengungkap kasus ini.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Polda Sumbar Kompol Agung B mengatakan, polisi mengumpulkan sejumlah dokumen dari BPBD Sumbar, dan masih menunggu dokumen berupa notulen pansus tidak lanjut temuan LHP BPK terkait anggaran Covid-19.

"Kami sudah surati Sekwan DPRD Sumbar untuk meminta dokumen tersebut dan masih kami tunggu," kata dia.

Dalam menghadapi kasus ini, kata dia, polisi ingin mengurut satu per satu mulai dari dokumen, keterangan saksi dan ahli mulai dari ahli pidana hingga ahli tipidkor.

"Kami juga melibatkan pihak eksternal dan dalam setiap tahapan proses akan selalu kami lakukan gelar perkara," kata Agung.

Terkait dengan adanya informasi pihak BPBD telah mengembalikan kerugian negara, polisi tentu membutuhkan bukti pengembalian tersebut.

"Jika telah mengembalikan kami minta bukti pengembalian dan melakukan evaluasi melibatkan ahli pidana dan ahli tipidkor. Kami gelar perkara lagi apa perbuatan ini tercukupi atau tidak tindak pidana korupsinya," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut