Edarkan Sabu, Mantan Pekerja Rumah Makan Padang Ditangkap Polisi
PADANG, iNews.id - Polisi menangkap mantan pekerja rumah makan Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku bernama Alberto itu diamankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kanit Satres Narkoba Polresta Padang Ipda Syawal mengatakan, pelaku merupakan warga Purus Tiga, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
"Pelaku ditangkap setelah kami melakukan penyamaran sebagai pembeli," kata Syawal, Rabu (4/8/2021).
Syawal menambahkan, Alberto diamankan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat jika pelaku mengedarkan sabu. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Polisi, kata Syawal, kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu. Setelah melakukan perjanjian, pertemuan dilakukan di pinggir Jalan Raya Kurao Pagang, Nanggalo, Kota Padang.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto