Gelapkan Motor Bos, Karyawan Rumah Makan di Jambi Diringkus Polisi
Rabu, 10 Agustus 2022 - 18:46:00 WIB
Berbekal laporan polisi Nomor: LP/B-01/I/2022/Polsek tanggal 14 Januari 2022, jajaran Reskrim Polsek Sekernan melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku. Akhirnya tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan petugas.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp7.500.000," ungkapnya, Rabu (10/8/2022).
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi. Tersangka diganjar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto