get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Penggelapan 11 Mobil Rental di Tarakan, Digadaikan Pelaku di 3 Tempat

Gelapkan Motor Bos, Karyawan Rumah Makan di Jambi Diringkus Polisi

Rabu, 10 Agustus 2022 - 18:46:00 WIB
Gelapkan Motor Bos, Karyawan Rumah Makan di Jambi Diringkus Polisi
Karyawan rumah makan ini gelapkan motor milik bos (Azhari Sultan/MNC Portal)

Berbekal laporan polisi Nomor: LP/B-01/I/2022/Polsek tanggal 14 Januari 2022, jajaran Reskrim Polsek Sekernan melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku. Akhirnya tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan petugas.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp7.500.000," ungkapnya, Rabu (10/8/2022). 

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi. Tersangka diganjar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut