Gelar Adat Minangkabau, Makna dan Cara Pemberiannya
Gelar ini khusus diberikan kepada para pangulu, manti, dubalang, dan malin yang dikenal dengan Urang Ampek Jiniah atau Jiniah Nan Ampek dalam Minangkabau, yaitu imam, khatib, bilal dan kadi.
Gelar yang diberikan biasanya sudah ada pada masing-masing kaum atau suku.
Gelar ini diturunkan dari ayah kepada anaknya berdasarkan kekerabatan kesultanan/kerajaan dan gelar ini tidak harus sama dengan gelar ayahnya.
Gelar yang diberikan juga ditulis sebelum nama kecil penerima gelar.
Tak jauh berbeda dengan pusako ayah, gelar diberikan dari garis keturunan ayah pada anak dengan penyebutan gelar yang sama.
Gelar ini digunakan oleh kerajaan secara turun-temurun berdasarkan garis keturunan ibu dan ada juga berdasarkan garis keturunan ayah.
Itulah gelar adat Minangkabau yang cukup unik dan semoga dapat menambah wawasan.
Editor: Kurnia Illahi