Gerebek Panti Pijat, 5 Perempuan dan 2 Pria Diangkut Satpol PP Padang
Selasa, 14 Juni 2022 - 19:34:00 WIB
Terkait pelanggaran yang dilakukan ini pemilik tempat usaha dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
Mereka yang terjaring ini semuanya dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.
"Totalnya ada tujuh orang, untuk sanksi, belum bisa kita sampaikan, karena kita masih menunggu hasil PPNS, jika ada indikasi PSK, kita akan kirim ke Andam Dewi Solok untuk pembinaan dan untuk tempatnya akan kita lakukan penyegelan sesuai aturan," tegas Deni.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto