Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Solok, Polisi Temukan 3 Pemuda Sedang Isap Sabu
Hasil penggeledahan, ditemukan alat hisap sabu (bong) yang dalam kaca pirek berisi sisa pakai diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dua unit timbangan elektronik.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keseluruhan barang bukti tersebut merupakan milik H," ucap dia.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika. Kemudian menginterogasi salah satu pelaku berinsial RM.
"RM mengaku jika H sudah pergi dari rumah itu," katanya.
Saat ini seluruh barang bukti milik H disita dan dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Donald Karouw