Gila, Uang Rp212 Juta Hasil Bobol ATM di Bukittinggi Ludes Dipakai untuk Judi
Tersangka ke-dua MAY alias AN alias K (35) asal Ipuah Kota Bukittinggi bertuga mencari las potong dan melakukan pengelasan dinding brankas mendapat jatah Rp25 juta yang dihabiskannya untuk judi online serta biaya harian.
"Selanjutnya tersangka H (43) yang merupakan warga Gurun Panjang, Bukittinggi bertugas menyongkel dinding dan mengeluarkan kotak penyimpanan, mendapat bagian Rp25 juta yang dipakai untuk berbelanja pakaian dan ponsel," katanya.
Terakhir, tersangka RR (40) yang berprofesi sebagai Tukang Parkir asal Guguak Panjang Bukittinggi yang bertugas mengawasi mendapat bagian Rp29,85 juta mengaku menghabiskan uangnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kerugian atas kejadian ini mencapai Rp212,55 juta, kondisi ATM saat kejadian brankasnya terbuka dan ada bekas las serta dinding kaca ditutup lakban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto