get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Gila, Uang Rp212 Juta Hasil Bobol ATM di Bukittinggi Ludes Dipakai untuk Judi

Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:07:00 WIB
Gila, Uang Rp212 Juta Hasil Bobol ATM di Bukittinggi Ludes Dipakai untuk Judi
Pelaku pembobolan ATM di Bukittinggi dan meraup Rp212 Juta (Antara)

BUKITTINGGI, iNews.id - Uang hasil pembobolan ATM di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) sebesar Rp212,55 juta sudah dihabiskan oleh pelaku. Parahnya, uang itu habis untuk judi online.

"Sebagian besar dari mereka menghabiskan uang hasil tindakan membobol ATM itu untuk belanja hidup sehari-hari, bahkan ada yang untuk judi online serta membeli sepeda motor," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (18/8/2021).

Dody menambahkan, empat pelaku pembobolan ATM ini juga harus ditembak kakinya karena berusaha melawan saat ditangkap.

Lebih lanjut dia mengatakan, pembagian hasil pembobolan ATM itu dibagi-bagikan masing tersangka dengan jumlah berbeda.

Tersangka pertama AS alias D (36) asal Alahan Mati Pasaman yang bertugas untuk merencanakan, menutup lakban dan mencongkel brankas dengan linggis mendapat bagian Rp35 juta dan habis untuk membeli sepeda motor serta biaya hidup.

Tersangka ke-dua MAY alias AN alias K (35) asal Ipuah Kota Bukittinggi bertuga mencari las potong dan melakukan pengelasan dinding brankas mendapat jatah Rp25 juta yang dihabiskannya untuk judi online serta biaya harian.

"Selanjutnya tersangka H (43) yang merupakan warga Gurun Panjang, Bukittinggi bertugas menyongkel dinding dan mengeluarkan kotak penyimpanan, mendapat bagian Rp25 juta yang dipakai untuk berbelanja pakaian dan ponsel," katanya.

Terakhir, tersangka RR (40) yang berprofesi sebagai Tukang Parkir asal Guguak Panjang Bukittinggi yang bertugas mengawasi mendapat bagian Rp29,85 juta mengaku menghabiskan uangnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Kerugian atas kejadian ini mencapai Rp212,55 juta, kondisi ATM saat kejadian brankasnya terbuka dan ada bekas las serta dinding kaca ditutup lakban," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut