Gondol Laptop dan Proyektor di SMP Malalak, 3 Pencuri Ditangkap Polisi
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari salah seorang guru. Guru honorer di sekolah itu mendapati sekolahnya sudah berantakan.
Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidkan dan berhasil menangkap pelaku.
"Untuk pelaku JP dan A merupakan residivis kasus pencurian," katanya.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Chrome Book Merk ACER Warna Hitam.
"Saat ini Tim Opsnal masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya. Dari pengakuan pelaku, beberapa hasil curiannya sudah mereka jual," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto