Gondol Motor di Asrama TNI, 2 Pelaku Curanmor di Bukittinggi Diciduk Polisi
Dody mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T.
"Komplotan mereka sebenarnya ada tiga, satu orang sudah menjalani hukuman di LP, dua pelaku ini juga adalah residivis yang baru bebas masing-masing 2018 dan 2019 lalu," kata Dody.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah mengatakan ada 12 sepeda motor dengan enam di antaranya belum diketahui pemiliknya.
Sepeda motor yang belum diketahui pemiliknya adalah Beat Hitam BA 2560 OI, Mio Hitam BA 6513 BW, Beat Putih BA 3486 OM, Beat Biru BA 4736 MV, Revo Hitam BA 4429 FU, Mio Hijau Tanpa Plat Nomor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto