Guru yang Cabuli Anak Laki-Laki Teman Seprofesi di Bukittinggi Ternyata Wakepsek
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 20:13:00 WIB
Kapolres mengatakan, aksi pencabulan pertama kali dilakukan di ruangan gambar dan seterusnya terjadi di ruang waka kurikulum.
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Bukittinggi Iptu Herwin mengatakan, modus pelaku yakni dengan meminjamkan HP-nya kepada korban untuk bermain game. Ketika itulah dia menjalankan aksinya setelah mengunci ruangan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Donald Karouw