get app
inews
Aa Text
Read Next : Praperadilan Delpedro Ditolak, Ibunda Menangis: Anakku Membela Rakyat Kenapa Kalian Zalimi

Habib Rizieq Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan

Selasa, 15 Desember 2020 - 15:51:00 WIB
Habib Rizieq Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ditahan (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Praperadilan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/12/2020).

Pengajuan praperadilan dilakukan oleh tim hukum Habib Rizieq, Sumadi Atmadja. Permohonan praperadilan Habib Rizieq ini telah diterima oleh PN Jaksel dengan nomor surat registrasi 150/PID.PRA/2020/PN.JKT.SEl.

Sumadi berharap Hakim PN Jaksel dibawah Mahkamah Agung (MA) dapat adil dalam mengambil putusan dalam uji praperadilan yang diajukan. 

"Kami berharap institusi pengadilan di bawah MA masih bisa jadi harapan Habib Rizieq Shihab maupun tim kuasa hukum untuk menguji penetapan hukum yang benar terkait penetapan tersangka," kata Sumadi di PN Jaksel, Selasa (15/12/2020).

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut