Habib Rizieq Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan
JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Praperadilan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/12/2020).
Pengajuan praperadilan dilakukan oleh tim hukum Habib Rizieq, Sumadi Atmadja. Permohonan praperadilan Habib Rizieq ini telah diterima oleh PN Jaksel dengan nomor surat registrasi 150/PID.PRA/2020/PN.JKT.SEl.
Sumadi berharap Hakim PN Jaksel dibawah Mahkamah Agung (MA) dapat adil dalam mengambil putusan dalam uji praperadilan yang diajukan.
"Kami berharap institusi pengadilan di bawah MA masih bisa jadi harapan Habib Rizieq Shihab maupun tim kuasa hukum untuk menguji penetapan hukum yang benar terkait penetapan tersangka," kata Sumadi di PN Jaksel, Selasa (15/12/2020).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto