get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon, Polisi dan Tersangka Adu Bukti

Habib Rizieq Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan

Selasa, 15 Desember 2020 - 15:51:00 WIB
Habib Rizieq Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ditahan (Antara)

Sumadi menambahkan, praperadilan ini dilakukan karena pihaknya menganggap penetapan tersangka kepada Habib Rizieq janggal.

"Kami uji praperadilan ini penetapan tersangka terhadap klien kami Habib Rizieq Shihab yang menurut kami janggal," kata Sumadi.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lain sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut