Hari Ini, 2 TPS di Pasaman Barat Gelar Pencoblosan Ulang
PASAMAN BARAT, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar pencoblosan atau pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020. PSU ini dilakukan di dua tempat pemungutan suara (TPS).
"Hari ini kita melakukan pemungutan suara ulang berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alharis, Minggu (13/12/2020).
Alharis mengatakan pemungutan suara ulang itu dilakukan di TPS 48 Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, dan TPS 105 di Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.
"Pemungutan suara ulang di TPS 48 Nagari Ujung Gading, karena ada tujuh orang menggunakan hak pilih menggunakan KTP elektronik dari luar Pasaman Barat," katanya.
Selain itu, lanjut Alharis, ketujuh orang itu tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada TPS itu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2020.
Ketujuh orang pemilih tersebut tidak menggunakan Form A.5.KWK. Mereka menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat pada TPS 48 Nagari Ujung Gading.
"Di TPS 48 Nagari Ujung Gading dengan jumlah DPT 354 orang hanya akan melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat," kata dia.
Sedangkan pada TPS 105 Nagari Kinali, Kecamatan Kinali dengan jumlah DPT 208 orang ini akan melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020.
"Di TPS 105 terdapat tiga orang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap di TPS tersebut. Mereka tidak menggunakan form A.5.KWK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto