Diduga Ada Pelanggaran, 12 TPS di Sumbar Akan Coblos Ulang
PADANG, iNews.id - Sebanyak 12 tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan melakukan pencoblosan atau pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020. Hal ini terjadi karena ada didugaan pelanggaran yang terjadi di TPS tersebut,
"Ke-12 TPS tersebut tersebar di tujuh kota dan kabupaten. Ada di Kabupaten Limapuluh Kota sebanyak satu TPS, dua TPS di Kabupaten Pasaman Barat, tiga TPS di Kabupaten Pasaman. Kemudian, satu TPS di Pesisir Selatan, satu TPS di Agam, satu TPS di Kabupaten Solok Selatan dan satu TPS di Kota Bukittinggi," kata Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen, Jumat (11/12/2020).
Surya menambahkan, pelaksanaan PSU dilakukan karena sejumlah alasan mulai dari pemilih memiliki kartu tanda penduduk (KTP) luar daerah yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto