Hari Pertama Larangan Mudik, 2 Pesawat Mendarat di Bandara Minangkabau Sumbar
Lebih lanjut Fendrick mengatakan, PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau telah membentuk posko monitoring dan pemeriksaan penumpang dalam rangka mendukung kebijakan pelarangan mudik lebaran.
Posko mulai beroperasi pada 6-17 Mei 2021 untuk memeriksa dokumen persyaratan perjalanan bagi calon penumpang yang akan berangkat.
"Sementara bagi penumpang yang datang diseleksi di bandara keberangkatan," kata dia.
Dia menyampaikan, yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat pada periode itu adalah pelaku perjalanan dengan tujuan khusus seperti kedinasan, mengunjungi keluarga yang sakit atau berduka.
"Lalu ibu hamil untuk kepentingan persalinan, dan kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi dengan surat dari kelurahan," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto