get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Bencana Sumatera: 849.133 Warga Mengungsi di Aceh, Sumut dan Sumbar

Hasil Belum Final, Paslon Ini Deklarasi Menangkan Pilkada Padang Pariaman

Selasa, 15 Desember 2020 - 10:38:00 WIB
Hasil Belum Final, Paslon Ini Deklarasi Menangkan Pilkada Padang Pariaman
Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Suhatri Bur dan Rahmang (Antara)

PADANG PARIAMAN, iNews.id - Pasangan calon (paslom) bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Suhatri Bur dan Rahmang mengklaim menangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Klaim ini ditandai dengan deklarasi kemenangan.

Pasangan Suhatri Bur-Rahmang mendeklarasikan kemenangannya di posko pemenangannya, di Limpato, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak. Dengan dihadiri Ketua Harian Tim Pemenangan Suhatri Bur-Rahmang, Amran Tambi.

"Ketika selesai melaksanakan pemungutan suara 9 Desember 2020, alhamdulillah malamnya kami sudah mendapatkan rekapitulasi penghitungan suara dan hardcopy C1 di TPS. Sebab kami mempunyai dua saksi per TPS," kata Suhatri Bur, Selasa (15/12/2020).

Dia menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan perhitungan keseluruhan perolehan suara di Padang Pariaman, Rabu malam (9/12/2020) yakni sebanyak 40,6 persen dari seluruh surat suara yang memilih Suhatri Bur-Rahmang.

"Kami sudah yakin sebab data real, karena saksi memfoto langsung C1 pleno, serta membawa hardcopy C1 kecil," kata dia.

Menurutnya, dari hasil itu pihaknya juga tahu bahwa perolehan suara unggul dari kandidat lainnya. Tapi, tidak berani hari itu deklarasi karena adanya real count di situ website KPU.

Sehingga, pihaknya lebih memilih mengedepankan berlangsungnya proses rekapitulasi data hingga tingkat kecamatan.

Kemudian, lanjut Suhatri, pada Minggu (13/12/2020), pihaknya memutuskan untuk mendeklarasikan kemenangan. Dia optimistis melakukan deklarasi karena memang sudah memperoleh rekapitulasi suara dari seluruh kecamatan di Padang Pariaman.

“Ternyata, angka rekapitulasi kecamatan juga tidak jauh meleset. Hanya terdapat selisih lima suara, karena ada pemilih yang memberi tanda contreng bukan coblos. Sehingga, lima surat suara itu tidak sah secara undang-undang," kata dia.

Menurutnya, lima suara tersebut tidak berpengaruh secara signifikan terhadap persentase perolehan suara keseluruhan. Jika sebelumnya 40,6, turun sedikit menjadi 40,59.

Suhatri Bur juga mengucapkan terima kasih partai pendukung dan simpatisan, masyarakat Padang Pariaman di ranah dan rantau. Baik yang berpartisipasi langsung untuk mendukungnya selama proses jelang pemilihan, ataupun yang mendukung dengan datang ke TPS.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut