get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Rendam 4 Kecamatan di Melawi Kalbar, 1.027 KK Terdampak

Heboh Pulau Pananggalat Dijual Online, Pemerintah Mentawai Telusuri Pemilik Lahan

Rabu, 11 Januari 2023 - 16:25:00 WIB
Heboh Pulau Pananggalat Dijual Online, Pemerintah Mentawai Telusuri Pemilik Lahan
Peta Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar

PADANG, iNews.id - Isu penjualan Pulau Pananggalat di Desa Pasakiat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya, Sumatera Barat (Sumbar) sudah diterima Pemeritah Kabupaten Mentawai. Mereka pun menelusuri pemilik lahan.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Joni Anwar mengatakan, dari hasil penelusuran diketahui pemilik pulau itu Carolina Samapoupou. Saat ini digarap cucunya Rahmatullah.

“Dari Informasi yang kita dapatkan tersebut dari Rahmat bahwa tidak ada bangunan di sana yang bangunan pelabuhan itupuan sudah hancur yang ada hanya kebun kelapa dan cengkeh,” katanya, Rabu (11/1/2023).

Sementara dari situs jual beli online itu diketahui jika yang dijual yakni Hak Guna Bangunan (HGB). HGB tersebut masa berlakunya 20 tahun yang dimulai dari tahun 2009 sampai 2029. 

“Jika itu masa berlakunya habis maka kepemilikan hak itu kembali kepada pemilik tanah tersebut, jadi tidak ada jual beli pulau di sana,” ucap Joni.

Untuk izin HGB itu tersebut awalnya dipegang oleh PT. Onu kemudian dilanjutkan oleh PT. Laut Menari pada tahun 2016 sampai 2023, kemudian PT. Laut Menari tersebut kata Joni, mungkin tidak lagi melanjutkan makanya mencari investor lain. 
“Soal pengelolaan pulau bisa perusahan dalam negeri tapi bisa perusahaan asing yang dibuat dalam negeri, tapi kalau melihat soal izinnya hanya tinggal enam tahun lagi itu mungkin agak berat,” ujarnya.

Kini, setelah viral, penjualan pulau tersebut dihapus dalam situs yang mempromosikan pulau tersebut.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut