get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Tanggap Darurat Bencana Padang Panjang Diperpanjang, 33 Korban Belum Ditemukan

Heran Padang Panjang Terapkan PPKM Darurat? Ini Penjelasan Kadinkes

Senin, 12 Juli 2021 - 14:16:00 WIB
Heran Padang Panjang Terapkan PPKM Darurat? Ini Penjelasan Kadinkes
Padang Panjang menjadi salah satu daerah yang harus menerapkan PPKM Darurat (Ilustrasi Rumah Sakit Umum Daerah Padang Panjang/Antara)

PADANG PANJANG, iNews.id - Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) menjadi salah satu daerah yang harus menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM ini diterapkan mulai Senin ini (12/7/2021) hingga (20/7/2021).

Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 20 Tahun 2021, sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia diharuskan menerapkan PPKM Darurat setelah kasus positif Covid-19 makin tak terkendali dan terus melonjak.

Namun, kenapa Padang Panjang dikategorikan kota yang menerapkan PPKM Darurat?

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang, Nuryanuwar buka suara terkait hal ini. Menurutnya, dari Inmendagri, Padang Panjang bersama sejumlah daerah berada di level IV yang harus menerapkan PPKM Darurat.

Nuryanuwar menambahkan, level IV parameternya transmisi komunitas per 100.000 penduduk per pekan, di mana kasus konfirmasinya lebih dari 150, perawatan rumah sakitnya lebih dari 30, dan kematian lebih dari lima.

"Untuk kondisi Kota Padang Panjang Tanggal 6-8 Juli 2021 terkonfirmasi positif mencapai 51 orang. Kasus sebanyak 51 orang per 53.000 penduduk ini, sudah setara dengan jumlah penduduk per 100.000," kata Nuryanuwar, Senin (12/7/2021).

Terlebih, kata dia, dari asessment itu, 30 kasus dirawat per 100.000 penduduk (0,03%). Sementara, di Padang Panjang 17 kasus per 53.000 penduduk (0,032%). Melebihi dari asessement level IV.

Lalu, jumlah tracking dan testing kontak erat di level 4 ini, untuk satu kasus hanya 15 orang.

"Di Padang Panjang pada 51 kasus, hanya 64 orang yang di-tracking dan testing. Harusnya 765 orang," terangnya.

Selanjutnya, ketersediaan tempat tidur bed occupancy ratio (BOR) Covid-19, sudah terpakai melebih 62,5% untuk pasien Covid-19. Sementara rawatan biasa dan 33,33 % untuk rawatan ICU.

"Artinya sudah berada pada persentase 60-80 %," katanya.

Pemerintah dan masyarakat, lanjut Nuryanuwar, tentu tidak ingin berada pada posisi ini terus-menerus. Agar keluar dari keadaan ini perlu, kerja sama semua pihak.

"PPKM Darurat sampai 20 Juli mendatang, supaya tidak diperpanjang, mari sama-sama patuhi peraturan pemerintah tentang PPKM Darurat," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut