Ibu di Padang Menangis Histeris Melihat Anaknya Ditangkap Polisi
Kamis, 21 Januari 2021 - 16:00:00 WIB
"Usai melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya kami tangkap. Dia kami tangkap saat sedang tidur," kata Dadang.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang buktiu berupa dua paket kecil narkoba jenis sabu, satu pake kecil ganja.
"Narkoba itu disembunyikan di dalam lemari," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto