Ibu Rumah Tangga Ini Nekat Curi Kotak Amal di Masjid Mapolresta Padang
Rabu, 08 Desember 2021 - 09:11:00 WIB
"Dari tangan pelaku, kami amankan kotak amal dan sejumlah uang koin dan kertas sejumlah Rp600.000," kata Rico.
Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, pelaku nekat mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Dia mengaku hidup bersama satu anaknya yang masih berusia lima tahun," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto