Ingin Sembuh, 60 Napi Kasus Narkoba Sumbar Ikut Program Rehabilitasi Sosial
PADANG, iNews.id - Sebanyak 60 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengikuti program rehabilitasi sosial gelombang II tahun 2022. Program ini digulirkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar).
"Awal Agustus kami kembali menggulirkan program rehabilitasi sosial gelombang II dengan peserta sebanyak 60 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, Kamis (5/8/2022).
"Ini upaya pembinaan serta menghilangkan ketergantungan narapidana terhadap narkoba," katanya.
Dia melanjutkan, 60 warga binaan tersebut akan mengikuti program rehabilitasi selama enam bulan ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika (LPKN) Kelas III Sawahlunto.
Oleh karena itu Andika meminta puluhan narapidana sebagai peserta bisa mengikuti program rehabilitasi sosial dengan sepenuh hati serta memupuk tekad yang kuat demi merubah diri.
"Tujuan dari program ini adalah menjadikan para warga binaan menjadi manusia yang lebih baik, lepas dari ketergantungan narkoba, serta bisa produktif," katanya.
Selama program berjalan, kata dia, pihak Lapas juga akan berupaya mengeksplore kemampuan tiap-tiap warga binaan untuk dikembangkan sesuai bakat yang dimiliki.
Dia berharap ilmu yang didapatkan selama enam bulan bisa dipahami, dimengerti, dan diaplikasikan sehingga warga binaan benar-benar lepas dari jeratan narkoba, pulih, serta bisa produktif saat keluar dari penjara.
Pada bagian lain, untuk program rehabilitasi sosial gelombang I tahun 2022 telah berlangsung dari Januari hingga Juli dengan peserta sebanyak 100 orang.
"Berdasarkan pengamatan dari peserta gelombang I, sikap dan cara berinteraksi mereka telah berubah ke arah yang lebih baik. Berbeda jika dibandingkan sebelumnya," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto