JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Perpanjangan ini dilakukan hingga mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan perpanjangan ini bertujuan untuk terus menekan kasus Covid-19 di Indonesia.
Dukung AHY, Demokrat Sumbar Tolak KLB di Sumut
"Alasannya karena untuk menekan angka Covid-19. Tak ada alasan lainnya,” kata Syafrizal, Jumat (5/3/2021).
Perpanjang ini diatur dalam Instruksi Mendagri No 5/2021. Perpanjangan akan dimulai pada tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021.
Pendidikan Lalu Lintas Akan Jadi Mata Pelajaran Sekolah di Sumbar
Syafrizal menambahkan, sebenarnya pemberlakukan PPKM selama ini telah berhasil menekan kasus harian. Oleh sebab itu menurutnya akan lebih baik diteruskan.
"Total menekan rata-rata kasus positif harian lebih dari 50 persen. Besar kemajuan sehingga perlu diteruskan sehingga menekan sampai titik terendah,” kata dia.
Surati Kementerian, Sumbar Siap Jadi Tuan Rumah Wisata MICE Nasional
Seperti diketahui jika diperpanjang maka ini merupakan PPKM mikro tahap ketiga. Di mana pada tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 9 sampai 22 Februari 2021. Kemudian tahap kedua tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto