get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret

Jumat, 05 Maret 2021 - 19:01:00 WIB
Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret
Ilustrasi PPKM (Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Perpanjangan ini dilakukan hingga mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021.

Direktur Jenderal  (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan perpanjangan ini bertujuan untuk terus menekan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Alasannya karena untuk menekan angka Covid-19. Tak ada alasan lainnya,” kata Syafrizal, Jumat (5/3/2021).

Perpanjang ini diatur dalam Instruksi Mendagri No 5/2021. Perpanjangan akan dimulai pada tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021.

Syafrizal menambahkan, sebenarnya pemberlakukan PPKM selama ini telah berhasil menekan kasus harian. Oleh sebab itu menurutnya akan lebih baik diteruskan.

"Total menekan rata-rata kasus positif harian lebih dari 50 persen. Besar kemajuan sehingga perlu diteruskan sehingga menekan sampai titik terendah,” kata dia.

Seperti diketahui jika diperpanjang maka ini merupakan PPKM mikro tahap ketiga. Di mana pada tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 9 sampai 22 Februari 2021. Kemudian tahap kedua tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut