JAKARTA, iNews.id - Seluruh kota/kabupaten di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM mulai dari level 3 hingga level,
Perpanjangan PPKM ini dimulai dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Pemprov Sumbar Minta Tambahan 800.000 Dosis Vaksin Covid-19 ke Pemerintah Pusat
Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021. Tercantum 15 wilayah di Lampung menerapkan PPKM Level 3 hingga 4. Dalam Inmendagri itu tercantum daftar 95 kabupaten/kota yang masih menerapkan PPKM Level 4.
Berikut daftar lengkap kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 di Sumbar:
Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin, Kejati Sumbar Periksa 60 Saksi
PPKM Level 3:
1. Agam
2. Dharmasraya
3. Kepulauan Mentawai
4. Kota Bukittinggi
5. Kota Padang Pajang
6. Kota Pariaman
7. Kota Payakumbuh
8. Kota Sawahlunto
9. Kota Solok
10. Limapuluh Kota
11. Padang Pariaman
12. Pasaman
13. Pasaman Barat
14. Pesisir Selatan
15. Sijunjung
16. Solok
17. Solok Selatan
18. Tanah Datar
4 Pemilik Kafe di Sumbar Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes, Terancam 1 Tahun Penjara
PPKM Level 4:
1. Kota Padang
Realisasi Pencairan Insentif Nakes di Sumbar Capai Rp64,15 Miliar
Sebelumnya, Presiden Jokowi memperpanjang PPKM level 4. Perpanjangan dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi.
Tabung Oksigen di Rumah Sakit Kosong, Polda Sumbar Pastikan Tak Ada Penimbunan
Jokowi menambahkan, perpanjangan ini dilakukan dengan penyesuasaian dan pelaksanaan yang hati-hati.
Dalam perpanjangan ini, toko kelontong hingga pangkas rambut bisa buka hingga pukul 21.00 WIB.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, agen voucher, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha lain sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB," kata dia.
Jokowi menambahkan, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.
"Pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-sehari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB," katanya.
Jokowi mengatakan, pengaturan teknis PPKM level 4 ini diatur oleh pemerintah daerah.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto