get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! 3 Bocah Tewas Terseret Ombak di Pantai Ujung Batu Padang

Ini Larangan Rumah Makan di Padang selama Ramadhan, Melanggar Didenda Rp50 Juta

Sabtu, 01 Maret 2025 - 12:28:00 WIB
Ini Larangan Rumah Makan di Padang selama Ramadhan, Melanggar Didenda Rp50 Juta
Gedung Kantor Wali Kota Padang, Sumatera Barat. (Foto: Ist)

Kemudian Fadly mengimbau seluruh warga Kota Padang menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan selama Ramadhan 1446 H/2025 M. Dilarang berjualan petasan, tidak membunyikan petasan, kembang api, balap liar dan sebagainya. 

"Bagi warga pemuda yang membangunkan kaum Muslimin dan Muslimat untuk makan sahur agar dilakukan dengan cara-cara yang sopan dan bahasa santun sehingga tidak menggangu orang lain," katanya. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut