Ini Larangan Rumah Makan di Padang selama Ramadhan, Melanggar Didenda Rp50 Juta
Sabtu, 01 Maret 2025 - 12:28:00 WIB
Kemudian Fadly mengimbau seluruh warga Kota Padang menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan selama Ramadhan 1446 H/2025 M. Dilarang berjualan petasan, tidak membunyikan petasan, kembang api, balap liar dan sebagainya.
"Bagi warga pemuda yang membangunkan kaum Muslimin dan Muslimat untuk makan sahur agar dilakukan dengan cara-cara yang sopan dan bahasa santun sehingga tidak menggangu orang lain," katanya.
Editor: Donald Karouw