Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, JPU: Tak Ada Hal yang Meringankan
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati atas kasus dugaan peredaran narkoba dan meminta terdakwa tetap ditahan. Dalam sidang agenda tuntutan tersebut, JPU tak menemukan adanya hal yang meringankan terhadap terdakwa.
"Tak ada hal yang meringankan," ujar JPU Iwan Ginting saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Jaksa juga merinci sejumlah hal-hal yang memberatkan. Pertama terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kedua, terdakwa merupakan anggota Polri menjabat sebagaj Kapolda, seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan diri dan anak buahnya.
Editor: Donald Karouw