Janjikan Lulus CPNS, Oknum ASN Dinkes Kaur Tipu Warga Bengkulu Selatan Rp250 Juta
"Total uang yang diserahkan korban kepada terduga pelaku sebesar Rp250 juta. Terduga pelaku oknum ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur," ucapnya.
Saat itu, terduga pelaku MAP menjanjikan kepada korban bisa lulus dan diangkat menjadi ASN di Bengkulu Selatan tahun 2019. Bahkan dia berjanji akan mengembalikan uang secara utuh kepada korban jika tidak diangkat menjadi CASN.
Namun setelah korban mengikuti seleksi CASN, dia tidak lulus. Saat itulah terduga pelaku tidak mengembalikan uang Rp250 juta yang telah diserahkan korban.
"Kami sudah mengamankan dan menyita barang bukti berupa satu lembar kwitansi, dua lembar surat perjanjian-print out rekening. Dalam kasus ini pelaku kami jerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP," ujar Fajri.
Editor: Donald Karouw