JAMBI, iNews.id - Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono memecat tiga anggotanya. Mereka diberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar hukum.
Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, ketiga anggota Polri yang dipecat merupakan personel Samapta Polres Sarolangun.
"Surat keputusan PTDH (pemecatan) sudah ditandatangani Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Jumat kemarin," ujar Edy, Sabtu (19/11/2022).
Identitas ketiga polisi yang dipecat yakni Bripka SH terlibat tindak pidana narkoba dan divonis 4 tahun penjara. Kemudian, Brigpol HA, empat kali sidang disiplin dan dua kali kode etik (desersi atau tidak masuk dinas lebih dari 30 hari).
Selanjutnya Bripda FM, terlibat tindak pidana narkoba dan divonis hukuman 11 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsSumbar di Google News