Jual Barang Curian ke Polisi, Residivis di Padang Ditangkap
Minggu, 19 November 2023 - 07:54:00 WIB
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seperangkat sound system yang disimpan di rumah kontrakannya.
“Pelaku selalu mengincar rumah yang dalam kondisi kosong,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tenang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini karena dari pengakuannya lokasi terus bertambah.
Editor: Kuntadi Kuntadi