Jual Burung Curian, Pemuda di Lampung Tengah Transaksi dengan Korban dan Polisi
Selasa, 20 April 2021 - 15:18:00 WIB
Tarjumi melanjutkan, pelaku sadar jika menjadi korban pencurian usai pulang ke rumah. Korban tidak menemukan burung dan sangkarnya. Korban lalu melapor ke polisi.
Kemudian, korban mencari dengan cara menghubungi teman-temannya pengemar burung. Usahanya berbuah manis, teman korban menemukan orang yang menjual burung dengan sangkar sesuai ciri-ciri miliknya.
"Setelah terjadi transaksi, datanglah korban dengan polisi dan menangkap pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPIdana dengan acaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto