Kabur ke Kediri, Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Solok Ditangkap Polisi
Jumat, 29 Oktober 2021 - 10:42:00 WIB
Usai ditangkap, AR dibawa ke Polres Solok dan saat ini diamankan di rutan Polres Solok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Ayat (2) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 Ayat (1),Ayat (2), Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto