get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Kabur saat Cari Barang Bukti, Pelaku Begal di Padang Pincang Didor Polisi

Kamis, 01 September 2022 - 18:21:00 WIB
Kabur saat Cari Barang Bukti, Pelaku Begal di Padang Pincang Didor Polisi
Pelaku begal yang ditembak polisi karena kabur saat mencari barang bukti (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Seorang pelaku begal asal Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pincang ditembak polisi. Pelaku ditembak saat akan kabur dari kawalan polisi saat untuk mencari barang bukti.

Pelaku berinisial QFH alias Barat (21). Dia ditembak di bagian betis sebelah kanannya saat mencari barang bukti di Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Kamis (1/9/2022)

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, kasus ini berawal saat dia menodongkan pisau kepada korban MS seorang pelajar.

"Pulang sekolah korban menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih. Saat korban di melintas di Jalan Bandar Bekali Kubu Parak Karakah, korban diberhentikan oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenali dan beralasan bahwa minyak sepeda motornya habis dan meminta bantuan korban untuk mendorongkan sepeda motornya," kata Dedy, Kamis (1/9/2022).

Kemudian kedua pelaku tersebut membawa korban ke Jalan Aur Duri Indah. Setiba di tempat yang sepi, korban ditodong dengan sebilah pisau dan meminta menyerahkan uang dan ponsel.

"Ketika korban lari dan meninggalkan sepeda motornya, sehingga kedua pelaku membawa kabur sepeda motor korban," kata dia.

Setelah mendapat laporan polisi langsung memburu pelaku, dengan petunjuk CCTV polisi berhasil mencium keberadaan pelaku dan menangkapnya di Air Tawar, Kecamatan Padang Utara.

"Dia ditangkap saat duduk-duduk di pinggir jalan," kata Dedy.

Setelah diinterogasi, Sibarat ini mengakui perbuatannya dan motor curiannya itu dititipkan kepada temannya di Seberang Padang. Kemudian polisi menyita kendaraan tersebut.

"Saat anggota kita membawa pelaku ini mencari barang bukti berupa pisau tersangka ini mencoba melarikan diri sehingga polisi terpaksa menembak kaki kanan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut