Kafe di Sumbar Disegel Usai Pemandu Karaokenya Ditelanjangi dan Diceburkan ke Laut
PADANG, iNews.id - Kafe tempat dua perempuan pemandu karaoke yang ditelanjangi dan diceburkan ke laut disegel. Penyegelan dilakukan petugas Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal mengatakan, secara umum kafe-kafe yang menyediakan hiburan karaoke, room hingga pemandu lagu itu tidak ada memiliki izin.
Sementara itu kafe tempat perempuan korban persekusi itu awalnya tak menyediakan karaoke dan pemandu.
"Sebelumnya kafe itu tidak pakai room dan perempuan pemandu. Hanya karaoke lepas saja. Karena Covid-19 dulu, kami tidak melakukan cek lagi ke sana. Tahu-tahu terbongkar ternyata sudah ada room karaoke," kata Dilipal, Rabu (12/4/2023).
Melihat kondisi tersebut akhirnya kafe tersebut disegel karena telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 karena menyediakan room karaoke dan perempuan pemandu lagu.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto