get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkat Karhutla Turun, PT SRL Beri Apresiasi bagi Desa Bebas Api

Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Larangan Bakar Hutan dan Lahan, Sanksi Penjara 15 Tahun

Senin, 29 Juli 2024 - 16:14:00 WIB
Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Larangan Bakar Hutan dan Lahan, Sanksi Penjara 15 Tahun
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono mengeluarkan maklumat berisi ancaman pidana bagi pembakar hutan dan lahan. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono tidak main-main dalam penegakan hukum terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dia mengeluarkan maklumat berisi ancaman pidana bagi pelanggar aturan tersebut.

Dalam maklumat tersebut, terdapat sanksi tegas kepada siapa saja yang membakar lahan akan dipidana 15 tahun kurungan dan denda sebesar Rp5 miliar.

"Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kapolda, Senin (29/7/2024). 

Menurutnya, pembakaran hutan dan lahan dapat merusak lingkungan serta mengganggu kesehatan juga aktivitas masyarakat. Aturan ini seperti yang tertuang dalam Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bunyinya 'Setiap orang dengan sengaja membakar hutan, sanksi pidana kurungan 15 tahun dan denda Rp15 miliar'.

Kasubbin Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Muhammad Amin Nasution mengatakan, maklumat Polda Jambi ini berisi tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi. Maklumat ini ditandatangani langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono tanggal 25 Juli lalu.

Dia menambahkan, pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan kejahatan atau tindak pidana karena menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup seperti flora dan fauna. 

"Selain itu dapat mengganggu kesehatan akibat asap dan juga gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian," katanya.

Dia menjelaskan, terhadap hutan dan lahan yang dibakar  akan dikenakan status quo.

"Sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan siapa pun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (inkrah)," ujar Amin.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut