Kasus Istri Bantu Suami Perkosa Perempuan Lain, Polisi Sita Ponsel Berisi Adegan Mesum
Rabu, 27 Januari 2021 - 11:43:00 WIB
Lantaran sudah tak tahan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi tanggal 19 Januari 2021 dan menangkap pasutri atas laporan nomor LP/18/I/2021/SPKT Polres Bukittinggi.
Atas kejadian tersebut, AF dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara istri pelaku, YN diancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun karena telah memaksa korban S untuk diperkosa oleh suaminya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto