get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Kasus Istri Bantu Suami Perkosa Perempuan Lain, Polisi Sita Ponsel Berisi Adegan Mesum

Rabu, 27 Januari 2021 - 11:43:00 WIB
Kasus Istri Bantu Suami Perkosa Perempuan Lain, Polisi Sita Ponsel Berisi Adegan Mesum
Polisi menetapkan AF dan istrinya YN (40) sebagai tersangka kasus pemerkosaan (Rus Akbar/iNews)

Lantaran sudah tak tahan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi tanggal 19 Januari 2021 dan menangkap pasutri atas laporan nomor LP/18/I/2021/SPKT Polres Bukittinggi.

Atas kejadian tersebut, AF dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara istri pelaku, YN diancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun karena telah memaksa korban S untuk diperkosa oleh suaminya. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut