get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kades Daran di Talaud Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp289 Juta

Kasus Korupsi, Eks Rektor UIN Riau Akhmad Mujahidin Dituntut 3 Tahun Penjara

Sabtu, 17 Desember 2022 - 15:42:00 WIB
Kasus Korupsi, Eks Rektor UIN Riau Akhmad Mujahidin Dituntut 3 Tahun Penjara
Dokumentasi mantan Rektor UIN Riau Akhmad Mujahidin yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Mujahidin terjerat dugaan korupsi pengadaan internet di kampus berbasis Islam tersebut. Dana yang dikeluarkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska mencapai Rp3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp2,9 miliar.

Selain itu terdapat juga dana APBN tahun 2021 sebesar Rp734 juta lebih. Seluruh dana tersebut dikeluarkan pemerintah pusat untuk pengadaan internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau.

Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. Tersangka Benny belum ditahan lantaran yang bersangkutan dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan saat ini sedang menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut