Kasus Siswi SMP Dikeroyok Gegara Kutang Bergabus, Polisi Segera Periksa 5 Pelaku
Dalam waktu dekat, Polres Bukittinggi juga menjadwalkan memanggil dan memeriksa para pelaku sebelum proses diversi atau penyelesaian di luar hukum.
“Jika nanti terbukti bersalah, para pelaku terancam lima tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.
Diketahui, kasus pengeroyokan yang dialami NC diketahui setelah kakak korban curiga melihat adiknya luka-luka pulang bermain.
Kepada kakaknya, korban mengaku dikeroyok oleh beberapa pelajar dari sekolah lain gara-gara saling ejek dan cekcok di grup aplikasi percakapan tentang memakai kutang bergabus.
Orang tua korban awalnya menduga perkelahian satu lawan satu dan berencana mendamaikan anaknya. Namun setelah melihat video ternyata yang dialami anaknya adalah pengeroyokan, orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Editor: Kastolani Marzuki