Kecelakaan Mobil Tertabrak Kereta Api di Pariaman, 1 Orang Tewas 2 Luka Berat
Jumat, 16 Agustus 2024 - 11:34:00 WIB
"Sebelum insiden terjadi, masinis sudah membunyikan klakson untuk memperingatkan kepada pengguna jalan bahwa KA akan melintas," ucapnya.
Diketahui, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
Editor: Donald Karouw