get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Kehabisan Bensin, Pelaku Pencurian Motor Spesialis Masjid Ditangkap Warga

Jumat, 17 Juni 2022 - 19:29:00 WIB
Kehabisan Bensin, Pelaku Pencurian Motor Spesialis Masjid Ditangkap Warga
Pelaku curanmor di Agam, Sumbar ditangkap usai motornya kehabisan bensin (Antara)

AGAM, iNews.id -  Polisi menangkap seorang pemuda berinisia R (25). Dia merupakan pelaku pencuri sepeda motor (curanmor) di halaman masjid.

Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di halaman Mesjid Raya Tiku, Kecamatan Tanjungmutiara. Pelaku mencuri sepeda motor merk Yamaha Matic Mio Sporty warna putih 2011 BA 3181 TF milik Risman (62).

Kapolsek Tanjungmutiara AKP Darman mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Aia Bangih, Kecamatan Sungai Barameh, Pasaman Barat.

"Dia diamankan masyarakat bersama petugasPolsek Palembayan ketika kendaraan hasil curian yang dibawa kabur pelaku kehabisan bensin," kata Darman, Jumat (17/6/2022).

Kasus pencurian itu terjadi saat korban atas nama Risman (62). Saat itu dia berangkat dari rumahnya ke Mesjid Raya Tiku menggunakan sepeda motor untuk melaksanakan Salat Isya.

Setiba di masjid, korban langsung memarkirkan sepeda motor di lokasi parkir masjid dan langsung melaksanakan salat Isya.

Setelah selesai, Risman keluar mesjid sekitar pukul 20.10 WIB dan langsung ke tempat parkir untuk mengambil kendaraan.

"Setiba di tempat parkir, ia melihat kendaraan miliknya tidak ada lagi dan langsung melaporkan kejadian itu ke pengurus masjid atas nama Ustad Shohib," kata dia.

Pengurus bersama korban langsung melihat rekaman CCTV dan terlihat bahwa sepeda motor korban telah diambil oleh orang dengan ciri-ciri mengenakan baju putih.

Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungmutiara. Laorang itu tertuang dengan Nomor : LP / 16 / K / VI / 2022/ - KSPKT Sek – Tj. Mutiara, tanggal 15 Juni 2022.

Setelah kejadian pencurian sepeda motor terjadi, pihak pengurus mesjid Raya Tiku langsung menyebar video rekaman CCTV di media sosial.

Berkat kerjasama dan bantuan masyarakat dengan aparat Polsek Palembayan, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan sekitar dua jam setelah kejadian di Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, ketika hendak kabur membawa sepeda motor hasil curian menuju arah Pasaman Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut