Kejari Padang Dalami Dugaan Penyelewengan Insentif Nakes Puskesmas
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama mengatakan, pihaknya segera menuntaskan proses permasalahan tersebut demi mendapatkan kepastian hukum.
"Jika dalam penyelidikan, kami menemukan unsur pidana maka proses kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan," kata dia.
Sebaliknya jika tidak ditemukan unsur pidana, maka proses penyelidikan akan dihentikan.
"Tujuan kami adalah memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum kepada pihak terkait," katanya lagi.
Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan di puskesmas dalam penanganan Covid-19 itu berawal dari laporan yang diterima Kejari Padang pada Mei 2021. Laporan dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan dengan melakukan penyelidikan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto