get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Kejari Payakumbuh Tetapkan 6 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Selasa, 24 Mei 2022 - 12:45:00 WIB
Kejari Payakumbuh Tetapkan 6 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Tersangka kasus dugaan korupsi di Payakumbuh saat akan digiring ke mobil tahanan (Antara)

PAYAKUMBUH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan enam tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Covid-19 tahun 2020. Sebelumnya, kasus ini menjerat Kepala Dinas Kesehatan setempat Bakhrizal.

Kasi Pidsus Saut Berhard Damanik mengatakan, keenam orang yang ditetapkan tersangka tersebut berinisial YT (52), BM (48), LF (39), RV (40), KT (53), dan FR (42).

"Benar hari ini kita tetapkan enam orang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam hal penyelewengan dana Covid-19 tahun 2020," kata Saut Berhard, Selasa (24/5/2022).

Sebelum dilakukan penahanan, kata dia, keenam tersangka di kasus yang merugikan negara Rp195 juta ini sempat diperiksa oleh tim di kejaksaan.

"Kalau mengenai peran kita lihat saja dipersidangan, artinya kita sudah mengantongi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka ini," kata dia.

Hingga saat ini, lanjut dia, para tersangka tidak meminta atau mengajukan penangguhan penahanan.

Sementara Pendamping Hukum tersangka Setia Budi mengatakan, enam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan keterlibatannya membantu proses pencairan dana.

"Jadi tadi siang saya dihubungi seksi pidsus untuk mendampingi enam orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sekaitan dengan rentetan kasus dr bek Kepala Dinas Kesehatan," katanya.

Empat dari enam tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Payakumbuh, satu orang merupakan rekanan dan satu orang lainnya sebagai perantara.

"Karena baru tadi kita baru ditunjuk untuk mendampingi, jika nanti kita dipercaya sebagai kuasa hukum tentu kita akan melakukan upaya hukum juga. Keenamnya kan mempunyai hak jadi kita akan meminta penangguhan penahanan. Apalagi empat tersangka perempuan yang mempunyai anak," kata dia.

Dia melanjutkan, keenam tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi dan sudah memberikan keterangan termasuk keterlibatannya masing-masing.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut