get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sulut Geledah Sejumlah Lokasi terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

Kejati Sumbar Hentikan 6 Kasus Lewat Keadilan Restoratif, Ini Perkaranya

Rabu, 30 Juni 2021 - 17:56:00 WIB
Kejati Sumbar Hentikan 6 Kasus Lewat Keadilan Restoratif, Ini Perkaranya
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Anwarudin Sulistiyoni (Antara)

PADANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah menghentikan penuntutan enam perkara pidana lewat keadilan restoratif. Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.

"Keadilan restoratif itu dalam artian bahwa suatu perkara bisa diselesaikan di luar persidangan. Tidak semua perkara harus bermuara ke persidangan serta berujung ke pemidanaan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Anwarudin Sulistiyoni, Rabu (30/6/2021).

Anwarudin menambahkan, enam perkara yang telah dihentikan penuntutannya itu adalah kasus perkelahian, pencurian ringan, dan penganiayaan ringan.

Menurutnya, penghentian penuntutan diberikan jika perkara memenuhi ketentuan serta syarat Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 yang diterbikan pada Juli 2020.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut