Kejati Sumbar Hentikan 6 Kasus Lewat Keadilan Restoratif, Ini Perkaranya
Ketentuan pertama adalah adanya kesepakatan berdamai antara terdakwa dengan korban. Kemudian syarat suatu perkara dihentikan yaitu terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
"Kemudian tindak pidana tersebut dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang tidak lebih dari Rp2,5 juta," kata dia.
Penghentian penuntutan dilaksanakan berdasarkan azas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Ia menyatakan bahwa Kejati Sumbar beserta jajaran Kejaksaan Negeri di daerah akan menerapkan keadilan restoratif bagi warga yang tersangkut masalah pidana jika memenuhi persyaratan.
"Jangan lagi ada warga yang dipenjara hanya karena mencuri tiga buah kayu atau sejenisnya," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto